Halaman ini mengadaptasi Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk kebutuhan Janganjangan sebagai media hiburan.

1. Ruang lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang terbit di Janganjangan, termasuk artikel, gambar, judul, ringkasan, dan unggahan kanal sosial resmi.

2. Verifikasi dan keberimbangan

Setiap klaim faktual diperiksa sebelum terbit. Bila suatu bagian masih berupa dugaan, redaksi menuliskannya sebagai dugaan. Bila artikel membahas pihak tertentu, redaksi memberi kesempatan tanggapan.

3. Konten yang dibatasi

  • Konten yang merendahkan kelompok berdasarkan identitas.
  • Konten yang menyebarkan data pribadi tanpa izin.
  • Konten yang menuduh tanpa dasar.
  • Konten yang menyesatkan soal kesehatan, keuangan, atau keselamatan.

4. Hak jawab dan koreksi

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengirim hak jawab. Redaksi memeriksa, lalu memuat koreksi atau hak jawab sesuai kadar kesalahannya. Rincian prosedur ada di halaman Koreksi dan Hak Jawab.

5. Pencabutan dan penyuntingan ulang

Artikel dapat disunting ulang untuk memperbaiki kesalahan. Bila sebuah artikel ditarik dari peredaran, halaman penjelasan tetap dimuat agar pembaca memahami alasannya.

6. Hak cipta dan sumber

Gambar dan data dari pihak lain dipakai dengan izin atau sesuai ketentuan lisensi. Sumber selalu disebut.

7. Konten buatan pengguna

Komentar dan kiriman pembaca tidak melalui penyuntingan redaksi. Redaksi berhak menghapus kiriman yang melanggar ketentuan.

8. Iklan dan sponsor

Konten berbayar diberi label jelas dan dipisahkan dari produk redaksi.

9. Koreksi bahasa dan judul

Judul dan isi dapat diperbaiki untuk alasan kejelasan. Perbaikan yang mengubah makna disertai catatan koreksi.

10. Pengaduan

Pengaduan dapat dikirim ke [email protected]. Bila tidak terselesaikan, pembaca dapat menempuh jalur pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.